Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat
Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat --ilustrasi
Melalui UU tersebut Kemenpan RB mendapatkan mandat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer hingga akkhir Desember 2024 mendatang.
Selama proses ini berlangsung hingga nanti selesai pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Kembali Datang, Tapi 29 Botol Tinta Celup Diminta Ganti, Kenapa?
BACA JUGA:Jadi Direktur RSUD Kaur dokter Naek Target Pelayanan Hemodialisis dan Bank Darah
Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB, Yudi Wicaksono bahwa pada skema pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap.
Aturan tersebut yang nantinya akan tertuang didalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ASN.
"Sehingga nanti semua tenaga honorer yang gagal dalam ujian TKD PPPK 2023 tetap akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan peringkat kinerja dan hasil evaluasi selama masa kontrak PPPK paruh waktu," terangnya.
Ia menyebutkan memang nanti sebelum diangkat otomatis jadi PPPK penuh, semua tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi TKD dan TKB PPPK 2023 akan dimasukan dalam platform digital dengan status tenaga PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun
Tenaga PPPK Paruh waktu ini akan bekerja sesuai dengan kebutuhan instansi yang mempekerjakannya.
Kemudian dalam proses itu akan dilakukan penilaian kinerja dan evaluasi, layak dan tidak untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Nanti ada validasi dan verifikasi karena semua proses berikutnya dilakukan tanpa tes atau seleksi. Dengan begitu maka tidak ada lagi tenaga honorer baru yang masuk," tambahnya.
Tercatat bahwa berdasarkan database BKN RI ada 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia. Baik yang bekerja di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: