Lowongan Kerja 1,6 Juta Formasi PPPK Dibuka Tahun 2024, Berikut Syarat Batas Usia yang Ditetapkan Pemerintah
Lowongan Kerja 1,6 Juta Formasi PPPK Dibuka Tahun 2024, Berikut Syarat Batas Usia yang Ditetapkan Pemerintah--ilustrasi
Terkait batas usia tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024, Anas menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diperkuat dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
BACA JUGA:Magang Alam 2024 Telah Diluncurkan! LindungiHutan Menyediakan 6 Peluang di Bidang Pemasaran
BACA JUGA:'The Beauty of China' Membuka Tahun Baru Imlek dengan Gemilang
Berikut adalah batas usia tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024:
1. Untuk diangkat jadi PPPK, Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Untuk diangkat jadi PPPK, Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
3. Untuk diangkat jadi PPPK, Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Untuk diangkat jadi PPPK, Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
BACA JUGA:6 Manfaat Menggunakan Lantai Vinyl untuk Ruang Kerja, Panduan Sebelum Instalasi ke Rumah Anda
Demikian informasi terkait lowongan Kerja 1,6 Juta Formasi PPPK Dibuka Tahun 2024, Berikut Syarat Batas Usia yang Ditetapkan Pemerintah. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: