BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kasus Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Kaur Dituntut Penjara, Masing-Masing Segini
BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kasus Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Kaur Dituntut Penjara, Masing-Masing Segini--ilustrasi
BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kasus Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Kaur Dituntut Penjara, Masing-Masing Segini
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sidang kasus dugaan tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kabupaten Kaur Rabu 20 Maret dilanjutkan pada agenda tuntutan.
Empat terdakwa yakni Darmawansyah mantan Kadinkes kaur, Gusdiarjo mantan Sekdinkes, Ricke James Yunsen mantan Kapus Kaur Utara dan Indah Puji Astuti mantan Kapus Tanjung Iman dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Bobby Muhammad Ali, SH dihadapan majeliss Hakim.
JPU menuntut empat terdakwa dengan hukum penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan uang pengganti Kerugian Negara senilai Rp406 juta. Kemudian denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan itu, JPU menyatakan bahwa bukti dan saksi yang sudah dihadapkan ke muka sidang memberikan keyakinan terhadap tindak pidana yang dilakukan 4 terdakwa.
"Uang pengganti kerugian negara dititipkan kepada Kejari Kaur," kata JPU usai persidangan.
Dalam kasus dugaan tipikor dana BOK puskesmas di Kabupaten Kaur ini, 4 terdakwa dikenakan pasal berlapis.
Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: