3 Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT Polda Bengkulu, Kasusnya Begini

3 Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT Polda Bengkulu, Kasusnya Begini

3 Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT Polda Bengkulu, Kasusnya Begini--ilustrasi

Kemudian kendaraan yang melebihi tonase diancam akan diberikan surat tilang. Namun mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap kendaraan yang melewati tonase.

Nilai uang yang diminta itu sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu setiap kendaraan.

BACA JUGA:Keaslian Terjamin dan Promo Ramadhan di Akumall, Belanja Jadi Lebih Nyaman dengan Akulaku Paylater

BACA JUGA:Arummi Cashew Milk Gandeng Mikael Jasin Dorong Kreasi Barista Untuk Konsumen Intoleran Laktosa

Begitupun dengan kendaraan yang mati KIR, para pelaku kemudian meminta supaya sopir melakukan pembuatan KIR dengan biaya Rp600 ribu. Kemudian dari nilai itu mereka meminta uang jasa sebesar Rp5 ribu hingga Rp50 ribu.

Kombes Pol. I wayan Riko mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: