Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas

Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas

Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas --ilustrasi

Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan Baru Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenai jenis-jenis seragam sekolah telah diterapkan.

Seragam Sekolah aturan baru Nadiem Makarim itu mulai diterapkan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Penerapan seragam sekolah aturan baru Nadiem Makarim itu diberlakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kronologi Kejadian hingga Pengelola Wisata Pantai Air Langkap ditusuk Pengunjung versi Kades Pajar Bulan

BACA JUGA:Bupati Kaur Gelar Open House Idulfitri 1445 H di Rumah Dinas, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

Nadiem Makarim dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa seragam sekolah ditujukan untuk menguatkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik.

Selain itu seragam sekolah akan meningkatkan citra sekolah sesuai dengan ciri khas. Aturan baru seragam sekolah ini dinilai tidak akan memberatkan orang tua.

Aturan baru itu juga untuk mengakomodir penataan pakaian seragam sekolah sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Sumari menyampaikan bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan pada seragam baru sekolah.

BACA JUGA:Begini Kondisi Pengelola Wisata Pantai Air Langkap yang Ditusuk Pengunjung, Simak Kronologis kejadian

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawaslu Rekrut Ulang Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksinya

Aturan baru Nadiem Makarim soal seragam sekolah itu hanya menguatkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Meskipun dalam seragam baru itu ada tambahan seragam yang merupakan pakaian adat daerah. Namun pengaturan pakaian adat itu tidak wajib dan boleh untuk tidak diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: