Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Camat Semidang Gumay Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa se-kecamatan

Camat Semidang Gumay Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa se-kecamatan

Camat Semidang Gumay Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa se-kecamatan--ilustrasi

Kepala Desa bertugas untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun rincian dari tugas dan fungsi kepala desa tersebut adalah sebagai berikut:

- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.

BACA JUGA:BINUS UNIVERSITY Tingkatkan Peringkat di Dua Bidang Studi dalam QS World University Rankings by Subject 2024

BACA JUGA:Sukses Berulang! Esther Dangosu, WNI Asal Nigeria, Kembali Ukir Prestasi! Simak Pencapaiannya

- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

BACA JUGA:AFF Gallery, Toko Herbal Terkemuka, Ada di Plasgos untuk Tawarkan Produk Berkualitas dengan Harga Kompetitif

BACA JUGA:Plasgos Tingkatkan Keamanan dengan Peluncuran Fitur Password Sekali Pakai

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: