KPU Kaur Rekrut Ulang PPK PPS, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi
KPU Kaur Rekrut Ulang PPK PPS, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi--ilustrasi
Dengan keputusan pertama, menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
BACA JUGA:Camat Semidang Gumay Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa se-kecamatan
Kedua, tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga tahapan dan jadwal seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua menjadi pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Serta keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 7 April 2024.
"Semua keputusan sudah berlaku, untuk Juknis dan tahapan sudah ada. Sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan," demikian.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: