Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!

Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!

Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!--ilustrasi

3. PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah yang digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

4. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakam pada hari sabtu.

BACA JUGA:Kenapa Memilih Jasa Layanan? Temukan Jawabannya di Sini

BACA JUGA:Manfaat dan Keutamaan Website Company Profile bagi Perusahaan

Demikian Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS. Dimana lewat aturan baru ini maka PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam berwarna Khaki.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: