Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!
Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!--ilustrasi
3. PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah yang digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
4. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakam pada hari sabtu.
BACA JUGA:Kenapa Memilih Jasa Layanan? Temukan Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Manfaat dan Keutamaan Website Company Profile bagi Perusahaan
Demikian Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS. Dimana lewat aturan baru ini maka PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam berwarna Khaki.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: