Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!

Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!

Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!--ilustrasi

BACA JUGA:Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Bupati dan Wakil Bupati Semringah, Ada Kejutan Nasi Tumpeng!

BACA JUGA:Mutasi Besar-Besaran Kejagung di Bengkulu, Kajati, Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator Bergeser, Simak!

2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Pakaian Dinas Lapangan ini digunakan pada perangkat daerah tertentu

3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) ini dipakai pada saat PNS upacara resmi atau atau acara kenegaraan.

4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, yang digunakan pada saat kegiatan:

- Upacara Memperingati Hari ulang tahun Korps Pegawai Republil Indonesia;

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar/nasional

- Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

BACA JUGA:PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul dan KarirLab Adakan Virtual Job Fair & Career Expo 2024

Sementara itu PDH PPPK memiliki beberapa jenis. Yakni meliputi:

1. PDH Kemeja putih dengan celana atau rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.

2. PDH batik/tenun/lurik yang digunakan PPPK Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: