PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan
PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan--ilustrasi
PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan
RADARKAUR.CO.ID - PT. Rimba Raya Conservation (Rimba Raya) merasa senang atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1028/MENLHK/SETJEN/HPL.1/9/2023 tertanggal 15 September 2023.
Penetapan ini dikeluarkan pada Kamis, 16 Mei 2024, setelah melalui serangkaian persidangan yang mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh Rimba Raya.
Penundaan pencabutan izin ini merupakan langkah krusial bagi Rimba Raya untuk melanjutkan upaya restorasi dan konservasi yang telah mereka lakukan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul dan KarirLab Adakan Virtual Job Fair & Career Expo 2024
BACA JUGA:Miniso Mall Alam Sutera Re-Opening dengan Konsep Baru
"Keputusan ini memberikan kami kesempatan untuk terus semangat dalam upaya restorasi dan konservasi guna melestarikan hutan dan ekosistem di Seruyan, Kalimantan Tengah," kata Haryo Ajie Dewanto, Direktur Teknis PT. Rimba Raya Conservation.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami selama proses ini. Meskipun jumlah tim kami berkurang, Rimba Raya akan berusaha maksimal untuk mengoptimalkan fungsi yang ada, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan mereka dalam perlindungan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan."
Rimba Raya telah menjalankan berbagai program perlindungan kawasan hutan dan lahan serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat di sekitar Sungai Seruyan serta ekosistem hutan Seruyan.
Dengan adanya keputusan penundaan pencabutan izin ini, Rimba Raya berkomitmen untuk terus memperkuat program-program tersebut.
BACA JUGA:Inovasi Geospasial TechnoGIS Mengguncang Hannover Messe 2024
BACA JUGA:Ini Nama Panwascam Terpilih se-Kabupaten Kaur, Dilantik Hari Sabtu di Hotel Grand Seven One
Keputusan penundaan ini memberikan sinyal positif bagi semangat restorasi ekosistem dan konservasi di Indonesia, menunjukkan bahwa komitmen terhadap pelestarian lingkungan harus terus diperjuangkan.
Rimba Raya berharap proses peradilan di PTUN dapat terus berjalan dengan baik hingga keluarnya putusan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: