Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini!

Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini!

Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini! --ilustrasi

Hal itu guna memastikan kenyamanan para Jemaah haji.

"Kemenlu selalu mengimbau dan mengingatkan agar para jemaah Haji WNI selalu mematuhi hukum Saudi dan aturan ibadah haji salah satunya menggunakan visa haji," tandasnya.

BACA JUGA:Israeli barbarity tolerated by the United States

BACA JUGA:Tonton Pertandingan Final Bola Voli HUT ke-21 Kaur, Ini Pesan Bupati Lismidianto kepada Para Pemenang

Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan agar agen perjalanan tidak memberangkatkan penumpang yang ingin naik haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Sebab pihak yang memberangkatkan atau koordinator Jemaah haji tanpa izin seperti menggunaan visa ziarah atau visa umrah dipastikan melanggar aturan.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan bahwa pelanggar akan dikenakan pidana atau denda paling banyak 50.000 riyal.

"Biasanya visa ziarah itu kan travel, aturannya viasa ziarah tidak boleh untuk ibadah haji. Jangan menyalahgunaan kesempatan engan merekayasa ziarah untuk tujuan ibadah haji. Ibadah haji  wajib menggunakan visa haji," tutur Wapres usai melepas keberangkatan Jemaah haji di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Pelepasan Jemaah Haji Kaur, Bupati Lismidianto Berpesan Begini

BACA JUGA:EDITORIAL: Kebiadaban Israel terhadap Palestina Masih Ditolerir oleh Amerika Serikat

Jemaah haji yang tidk menggunakan visa haji akan menerima konsekuensi saat di tanah suci atau di tanah air.

Jika tertangkap di Arab Saudi bisa dikenakan sanksi denda atau sanksi deportasi.

Sanksi denda bagi Jemaah haji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal.

Kemudian ada sanksi deportasi ekspatriat bagi yang melanggar. Artinya akan dilarang memasuki Arab Saudi dengan jangka Waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: