Pemda Kaur Bayar Gaji Kades se-Kabupaten Kaur, Segini Pagu Anggaran Setiap Tahun
Pemda Kaur Bayar Gaji Kades se-Kabupaten Kaur, Segini Pagu Anggaran Setiap Tahun--radarkaur.co.id
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, M.Si melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando, SH kepada awak media, Selasa 13 Agustus 2024.
Leo tidak menampik soal keterlambatan pembayaran gaji kepala desa.
BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DPS Pilkada Kaur 2024, Jumlah Pemilih Naik Dibanding Pemilu lalu
BACA JUGA:Penyaluran dana BOS di Provinsi Bengkulu Capai Rp245,34 miliar, Ini Rincian per Kabupaten Kota
Ia mengakui bahwa proses pencairan gaji kepala desa itu terlambat karena ada kendala pada Kas Daerah (Kasda) yang sering terlambat menerima tranfer dari pemerintah pusat.
Akibat keterlambatan itu membuat kasda kerap dalam keadaan kekurangan anggaran atau kas kosong.
Anggaran untuk pembayaran gaji berasal dari APBD setiap tahun.
Namun sumber dana itu berasal dari Belanja Negara dari kategori Tranfer ke daerah (TKD).
BACA JUGA:Nilai Kontrak DAK fisik se-Provinsi Bengkulu Mencapai Rp1,02 Triliun, Simak Rinciannya
Anggaran Tranfer ke daerah ini sering terlambat diterima oleh daerah.
"Memang terkadang sering terlambat karena tranfer ke daerah sering terlambat. Namun semua anggaran itu akan terealisasi di penghujung tahun," terang Leo.
Untuk itu, ia mengimbau supaya kepala desa yang belum melengkapi pengajuan pencairan gaji triwulan kedua agar segera melengkapi persyaratan.
Ia berharap pada bulan Agustus ini nanti semua gaji di triwulan II dapat segera dicairkan.
BACA JUGA:Pasca Airlangga Hartarto Mundur, Beredar Poster Deklarasi Gibran Ketum Golkar 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: