Peningkatan Kesadaran Privasi Data di Era Digital

Peningkatan Kesadaran Privasi Data di Era Digital

Peningkatan Kesadaran Privasi Data di Era Digital--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Indonesia menghadapi tantangan besar dalam melindungi data pribadi warga negara di tengah pesatnya pertumbuhan digital.

Sebagai tanggapan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menetapkan dasar hukum untuk melindungi hak data individu.

Undang-undang ini berlaku untuk semua entitas.

Termasuk badan pemerintah, perusahaan, dan organisasi nirlaba, yang memastikan bahwa data dikumpulkan dan dikelola secara transparan dan aman.

BACA JUGA:Memerangi Penipuan Kartu Kredit: AgroMJ Mengadopsi Solusi O-PLUX

BACA JUGA:Mantan Bupati-Wabup Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri Menangkan Gusril-Hamid, Menata Kembali Kabupaten Kaur

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data pribadi mereka diproses.

Termasuk identitas pengendali data, tujuan pengumpulan data, dan kemampuan untuk memperbarui, memperbaiki, atau menghapus data mereka.

Organisasi yang menangani data pribadi, seperti perusahaan teknologi, badan pemerintah, atau LSM, harus mengikuti prosedur yang ketat untuk mencegah pelanggaran data atau akses tidak sah.

Dengan mematuhi peraturan baru untuk melindungi privasi individu.

BACA JUGA:Potret Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih Kompak Gunakan Seragam Komcad di Akmil Magelang

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Utus Menlu Sugiono Indonesia Untuk Gabung Jadi Mitra BRICS

Ferdian Ade, Legal Officer di LindungiHutan, menyoroti dampak undang-undang ini terhadap organisasi yang mengelola data pribadi.

Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip perlindungan data secara konsisten demi kepentingan pemilik data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: