Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Hampir Tidak Ada Laporan Masyarakat atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual

Hampir Tidak Ada Laporan Masyarakat atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual

Hampir Tidak Ada Laporan Masyarakat atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Berdasarkan hasil penelitian, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi.

Demikian pula pemberitaan kekerasan seksual juga sering muncul di media massa.

Meski demikian, sangat minim masyarakat yang melaporkan kasus pemberitaan kekerasan seksual.

"Bisa dikatakan, nyaris tidak ada masyarakat yang melaporkaan atau keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual. Selama saya hampir tiga tahun di Dewan Pers, hanya ada satu kali laporan keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ketika membuka diskusi 'Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak’ di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/10).

BACA JUGA:Aturan Baru Sepeda Listrik Tahun 2024, Orang Tua Simak Info Ini, Jangan Melanggar dan Membahayakan Anak

BACA JUGA:Kades Gunung Tiga 2 Merasa Tidak Pernah Mendapat Intervensi Terkait Pilkada Kaur 2024

Undang-Undang Kekerasan Seksual, tuturnya, sudah ada.

Akan tetapi peraturan pers terkait kekerasan seksual malah belum ada.

Bahkan beberapa jurnalis seperti hendak menyembunyikan dan mungkin beranggapan tidak perlu ada aturan seperti ini.

Ninik berharap peraturan atau pedoman pemberitaan yang terkait dengan kekerasan seksual dan anak yang sedang disusun Dewan Pers nantinya bisa diratifikasi oleh perusahaan pers.

BACA JUGA:APDESI Kinal Sebut Tuduhan Ada Intervensi APH adalah Klaim Tak Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Kades Mentiring Tolak Tuduhan Ada Intervensi APH

Selanjutnya, konstituen atau perusahaan pers bisa membuat panduan pemberitaaan kekerasan seksual di media masing-masing.

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, memaparkan data survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: