Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya

Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya

Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya--ilustrasi

RADARKAUR.CO.IDPresiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet yang selama membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di berbagai sektor.

Penghapusan utang petani, nelayan hingga UMKM ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024.

"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak.
Terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Siap, Komandan! Tom Lembong Saja Kita ‘Lego’ Hari Ini!

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU RI, Sosoknya Kental dengan Muhammadiyah!

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya.

Agar tetap menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.

"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting sebagai produsen pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka," ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberdayakan petani dan nelayan untuk lebih berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

BACA JUGA:Suami Main Game Online, Perangkat Desa di Kaur Ini 'Main' dengan Tetangga

BACA JUGA:Kevin Diks Debut Lawan Jepang dan Arab Saudi? Proses Pindah Warga Negara Disetujui DPR RI

Detail teknis terkait persyaratan penghapusan piutang macet ini akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Kami berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, serta keyakinan bahwa kontribusi mereka sebagai produsen pangan sangat dihargai oleh bangsa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: