Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri

Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri

Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri--ilustrasi

Dikatakannya, nantinya seluruh tim Bawaslu bersama dengan pemerintahan juga akan melakukan penertiban AKP ke seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

Namun dengan keterbatasan yang ada, Bawaslu mengajak semua paslon untuk dapat menurunkan AKP setelah masa kampanye usai.

BACA JUGA:Karang Taruna Semidang Gumay dan SSB Geruduk Kantor Camat Tolak Pasar Malam di Lapangan Sepakbola

BACA JUGA:Tukang Bakso Pendukung Nomor 2 Diusir dari Lapak Karena Beda Pilihan Calon Bupati, Pemilik Lapak Nomor 3

"Kita akan melibatkan TNI, kepolisian dan Satpol PP. Kita harapkan semua APK yang ada di Kaur sudah bersih saat masa tenang," ujarnya.

Diketahui masa tenang akan berlangsung pada 24 sampai 26 November 2024.

Sementara pada 27 November 2024 adalah masa pemungutan suara.

Di pemungutan suara, para pemilih bisa menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin.

BACA JUGA:STY Bawa Marcelino Ferdinan ke Piala AFF 2024, Pandit Senior Ini Sebut Sebuah Kerugian

BACA JUGA:Camat Semidang Gumay Tak Punya Hak Beri Izin Pasar Malam di Lapangan Sepak Bola, Retribusinya mengalir kemana?

Baik calon bupati dan wakil bupati Kaur maupun calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

Setelah pemungutan suara akan dilakukan penghitungan suara.

Nantinya setelah semua proses selesai, termasuk jika ada gugatan di MK, maka KPU akan melakukan memutuskan siapa yang memenangkan pilkada.

Mereka yang menang Pilkada Kaur 2024 maupun Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 akan memimpin dalam lima tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: