Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi dan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak 2024

Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi dan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak 2024

Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi dan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak 2024--ilustrasi

BACA JUGA:Monash Indonesia Luncurkan Program Pertukaran Internasional yang Terjangkau

BACA JUGA:Roti Maros Karaengta Buka Gerai Ketiga: Tradisi Berpadu dengan Inovasi

"Ini bukan hasil resmi, karena hasil resmi adalah sesuai dengan penghitungan suara berjenjang yang dilakukan KPU. Namun insya Allah bisa dipertanggungjawabkan," terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur Diraswan, S.Sos, M.Si yang menjadi penanggung jawab hitung cepat yang dilakukan Pemda Kaur.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:HP Lipat Samsung: Desain Modern, Fitur Canggih, dan Gaya Hidup Futuristik

BACA JUGA:Bitcoin Melonjak ke $98.000 di Tengah Momentum Bullish

Disebutkan bahwa pada pasal 22A berbunyi :

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025".

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Dengan melihat selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Herlian Muchrim-Nuprizal Jandra, Paslon Nomor Urut 2 Gusril Pausi - Abdul Hamid dan Paslon Nomor Urut 3 Sulman Aziz - Deni Setiawan, maka besar kemungkinan tidak akan ada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 11 ASN Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Termasuk Rohidin Mersyah, Bagaimana Nasib Pencalonan?

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Pastikan Logistik TPS Sulit Pilkada 2024 Tiba Tepat Waktu dan Lengkap

Terlebih lagi di dalam proses Pilkada Kaur 2024, tidak ada kejadian menonjol atau anomali untuk menjadi bahan pengajuan sengketa tersebut.

Maka paslon Gusril Pausi - Abdul Hamid atau Gusril-Hamid akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur tanggal 10 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: