Kejinya Pembunuh Siswi SMP dan Neneknya di Kaur: Perkosa Saat Korban Sudah Meninggal

Kejinya Pembunuh Siswi SMP dan Neneknya di Kaur: Perkosa Saat Korban Sudah Meninggal

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th di Mapolres Kaur, Senin 13 Januari 2025.--radarkaur.co.id

Pelaku kemudian akan dijemput di rumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Kinal.

Namun ternyata pelaku sudah kabur. Dari orang tua pelaku, didapat informasi bahwa pelaku kabur ke Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Pengejaran dilakukan namun pelaku sudah lebih dahulu kabur sebelum berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Polres Kaur Duga Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya

BACA JUGA:Kapolres Kaur: 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP dan Neneknya Ditangkap, Pelaku Lain Masih Dikejar

Kemudian pelaku dikejar sampai berada di Simpang Ngalam Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Pada hari Senin dini hari 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku dibekuk.

Polisi bahkan terpaksa memberikan tembakan kearah kaki pelaku karena pelaku selalu berusaha kabur.

Residivis

Kapolres Kaur juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.

BACA JUGA:Masyarakat dan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya Desak Pelaku Ditangkap, Ini Kata Polres Kaur

BACA JUGA:Warga Karang Dapo Kumpul di Rumah Kades, Sepakat Kembali Datangi Polres Desak Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Sehingga meskipun masih bersekolah di salah satu SMA di Kabupaten Kaur, pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama maksimal 20 tahun

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 339 KUHP pembunuhan yang diawali suatu tindak pidana, subsidair Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, subsidair pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

"Kami juga akan meminta keterangan dari pengadilan terkait statusnya yang residivis," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: