Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th di Mapolres Kaur, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. --radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tidak puas dengan pasal yang diterapkan kepada pelaku Fa (18).

Sebagaimana diketahui dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th di Mapolres Kaur, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Disebutkan bahwa pasal yang diterapkan kepada pelaku Fa adalah pasal 339 KUHP, subsidair Pasal 80 atau 3 uu perlindungan anak, subsidair pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Pasal 339 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.

BACA JUGA:Kejinya Pembunuh Siswi SMP dan Neneknya di Kaur: Perkosa Saat Korban Sudah Meninggal

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Gusril-Hamid Ajak Masyarakat Bersama Bangun Kaur

Menurut kapolres tindak pidana lain yang mendahului adalah pencurian.

Ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama maksimal 20 tahun.

Atas pasal yang diterapkan itu, pihak keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan.

Sebab hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku besar kemungkinan tidak akan maksimal.

BACA JUGA:Profil Tsk Pembunuhan Sadis di Kaur, Orang Tua Bertani Cabe, Pelajar SMA, Pernah Terlibat Kasus Pencurian

BACA JUGA:Orang Tua Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP dan Neneknya juga Ikut Kabur

Pihak keluarga korban yang diwakili Kuasa Hukum Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP Barang Siapa dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama Waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kuasa Hukum menyampaikan dampak dari Tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku antara lain menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban, baik keluarga besar di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: