Herlian Muchrim jadi Plt Bupati Kaur pasca Wafatnya Lismidianto

Herlian Muchrim jadi Plt Bupati Kaur pasca Wafatnya Lismidianto

Herlian Muchrim jadi Plt Bupati Kaur pasca Wafatnya Lismidianto--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaur.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada Selasa, 21 Januari 2025. Keputusan ini mengikuti wafatnya Bupati Kaur, Lismidianto, pada 14 Januari 2025 di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera SSTP MSi, menyatakan bahwa penunjukan Herlian Muchrim telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"SK pengangkatan telah ditandatangani oleh Plt Gubernur. Dengan ini, Wakil Bupati resmi menjabat sebagai Plt Bupati Kaur," kata Ferry dalam keterangannya.

BACA JUGA:Bapperinda Skenario Persiapan Pelantikan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih

BACA JUGA:Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Tengah Pelantikan Presiden Donald Trump

Ferry menjelaskan bahwa menurut aturan, jika kepala daerah definitif berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah akan secara otomatis menggantikan posisi tersebut.

"Plt Bupati kini memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan," tambahnya.

Pemprov Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terkait pengangkatan ini.

Dokumen-dokumen pendukung, termasuk akta kematian Lismidianto, telah diserahkan untuk memastikan tidak ada kendala administratif.

BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Santunan kepada 3 Warga Terkena Musibah Kebakaran, Sakit dan Kecelakaan

BACA JUGA:Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!

"Semua proses telah dilakukan sesuai aturan. Tidak ada halangan lagi bagi Plt Bupati untuk menjalankan tugasnya," ujar Ferry.

Jabatan Plt Bupati Kaur akan berlaku hingga akhir masa jabatan periode 2020-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: