Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, masih rendah.
Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).
Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers. Namun, kerja sama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).
BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, Berikut Ini Rincian Tunjangan bagi PPPK
Dari komponen pengisian assesment mandiri dan pengawasan, serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, maka komite dapat menyusun laporan serta rekomendasi.
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perushaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah.
BACA JUGA:Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Desa Tahun 2026
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Turun Drastis, Penggunaan Dilarang untuk 8 Item Ini, Simak!!
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers.
Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
