Inspektorat Kabupaten Kaur Jelaskan Mekanisme Tindak Lanjut LHP, Tenggat Waktu hingga 60 Hari
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika,--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Ia menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, rekomendasi sudah harus mulai ditindaklanjuti, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai atau belum selesai, Senin (02/02/2026).
“Dalam berita acara tindak lanjut, statusnya bisa dinyatakan sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai atau belum selesai,” kata Harika.
Sebagai contoh, Harika mengilustrasikan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika dalam LHP terdapat TGR sebesar Rp1 juta dan setelah LHP diterima yang bersangkutan baru mengembalikan Rp800 ribu dalam waktu 60 hari, maka statusnya tetap dicatat sudah ditindaklanjuti, namun belum selesai atau belum sesuai.
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Kucurkan Rp321 Juta untuk Tagihan Listrik PJU 2026
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Sahkan 53 Regulasi Sepanjang 2025-2026
“Yang penting ada upaya tindak lanjut dalam 60 hari tersebut. Kekurangannya tetap menjadi catatan dan wajib diselesaikan, Setelah 60 hari apabila penyelesaian kerugian negara belum selesai maka tim majelis penyelesaian kerugian daerah akan menentukan waktu penyelesaian apabila yang bersangkutan telah menyatakan tanggung jawab mutlak disertai dengan jaminan," Jelasnya.
Terkait keterbukaan informasi, Harika menegaskan bahwa Inspektorat pada prinsipnya bersikap terbuka. Namun, keterbukaan tersebut tetap memiliki batasan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Keterbukaan memang perlu, tapi ada batas dan syaratnya. Tidak setiap orang yang meminta data bisa langsung kita berikan. Selama tidak menyalahi aturan dan memang diperlukan, pasti akan kita buka,” tegas Harika.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan agar keterbukaan informasi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
