Pemda Kabupaten Kaur Targetkan Permasalahan Ternak 2026 Tuntas

Pemda Kabupaten Kaur Targetkan Permasalahan Ternak 2026 Tuntas

Pemda Kabupaten Kaur Targetkan Permasalahan Ternak 2026 Tuntas--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui satpol PP mulai Senin  (9/2/2026) resmi melakukan aksi penertiban hewan ternak yang masih dilepasliarkan oleh pemiliknya. 

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak yang selama ini telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Bupati kaur Gusril Pausi menegaskan, masyarakat yang masih membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan umum siap menerima risiko sesuai aturan yang berlaku. 

Sebab, sosialisasi Perda ternak telah dilakukan secara menyeluruh, baik melalui kepala desa, camat, maupun secara langsung oleh Satpol PP Kabupaten Kaur dengan menggunakan pengeras suara yang berkeliling dari desa ke desa.

“Mulai sore ini, Senin pukul 14.00 WIB, kami akan melakukan penertiban hingga malam hari. Apabila ada hewan ternak milik masyarakat Kaur yang tertangkap dan ditarik oleh Satpol PP, kami harap masyarakat dapat memakluminya,” ucap Gusril Pausi, Senin 9 Februari 2026.

Menurutnya, penindakan ini tegas dikrnkan Karana tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk mengadakan hewan ternaknya. 

Selain itu kita menargetkan tahun 2026 ini permasalahan  ternak harus tuntas karna Pemkab kaur ada program perkebunan dan pertanian.

"Kemudian penertiban hewan ternak ini kita lakukan demi ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat dalam tanam tumbuh di Kabupaten kabupaten kaur. Melalui kesempatan ini, saya mohon dan mengimbau adanya kesadaran dari masyarakat yang memiliki hewan ternak agar segera mengandangkan ternaknya dan tidak lagi melepasliarkan utamanya di tempat tempat umum," katanya.

"Ini demi kebaikan bersama. Kapan lagi penertiban ini dilakukan kalau bukan sekarang. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan penuh kesadaran,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: