Akselerasi Transparansi, Pemda Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Perpres Terbaru

Akselerasi Transparansi, Pemda Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Perpres Terbaru

Akselerasi Transparansi, Pemda Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Perpres Terbaru--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) UKPBJ Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), Rabu (11/02/2026).

Acara tersebut di buka langsung oleh Bupati kaur Guaril Pausi. Didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Lindartawan.

Kegiatan yang dipusatkan di Lantai II Sekretariat Pemda Kaur ini berfokus pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi terbaru ini menjadi kompas bagi aparatur dalam menjalankan proses pengadaan yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Hadir sebagai narasumber utama, Juni Irawati, MH., dari Biro PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya akurasi dalam identifikasi kebutuhan saat tahap perencanaan.

“Penyusunan perencanaan harus dimulai dengan identifikasi masalah yang nyata di lapangan. Sebagai contoh, untuk penanganan stunting, instansi bisa mengoptimalkan metode Swakelola Tipe IV yang melibatkan kelompok masyarakat agar intervensi lebih menyentuh akar rumput,” ujar Juni Irawati di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, materi Bimtek ini membedah enam metode pemilihan penyedia yang sah secara regulasi, yakni:

E-Purchasing: Melalui katalog elektronik yang dinilai paling cepat dan aman.

Pengadaan Langsung: Untuk nilai di bawah Rp200 juta (barang/konstruksi) atau Rp100 juta (konsultansi).

Penunjukan Langsung: Khusus untuk kondisi darurat atau barang spesifik.

Tender Cepat: Bagi penyedia yang telah terverifikasi dalam sistem.

Tender: Metode kompetisi terbuka untuk proyek skala besar.

Swakelola: Terdiri dari empat tipe yang melibatkan internal K/L/PD hingga organisasi kemasyarakatan (Tipe III) dan kelompok masyarakat (Tipe IV).

Juni juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen pembangunan. Ia mencontohkan pelibatan organisasi profesi seperti IDGI atau KONI dalam Swakelola Tipe III sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan elemen masyarakat.

Melalui giat ini, Pemkab Kaur berharap para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan daerah dapat meminimalisir kesalahan prosedur dan mempercepat serapan anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: