Bupati Kaur Tegas Soal Ternak, Perda Wajib Disusul Perdes
Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas. --ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas.
Hal ini ditandai dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak.
Dengan demikian, maka Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya juga akan segera diterbitkan.
Selain itu Bupati Kaur menegaskan, setelah Perbup diterbitkan, pemerintah desa wajib untuk menyesuaikan dengan menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait penegakan aturan ternak di wilayah masing-masing.
Langkah ini dilakukan agar penertiban hewan ternak benar-benar berjalan efektif hingga ke tingkat desa.
BACA JUGA:Perihal Pemotongan Zakat ASN, Baznas Ikut Keputusan Pemda
BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Ajukan Permohonan Tambahan Alsintan ke Pusat
"Perda sudah keluar, Perbup akan segera menyusul. Desa juga wajib mengeluarkan Perdes agar penegakan aturan ternak ini bisa berjalan maksimal,” ujar Bupati Kaur.
Dalam Perda Penertiban Hewan Ternak terbaru tersebut, sanksi denda yang ditetapkan terbilang cukup besar.
Untuk hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang terjaring razia oleh Satpol PP, dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 per ekor, sementara untuk ternak lainnya dikenakan denda Rp1.000.000 per ekor.
Meski demikian, Bupati Kaur menegaskan bahwa pemberlakuan denda tersebut bukan untuk menyiksa atau memberatkan masyarakat yang memiliki hewan ternak.
Menurutnya, sanksi tegas ini diterapkan semata-mata untuk memberikan efek jera, sehingga pemilik ternak lebih bertanggung jawab dalam mengandangkan dan mengelola hewan peliharaannya.
“Denda ini bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi sebagai efek jera agar ternak tidak lagi dilepasliarkan dan membahayakan keselamatan serta ketertiban umum,” tuturnya.
Dengan diberlakukannya Perda, Perbup, hingga Perdes nantinya, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap penertiban hewan ternak dapat berjalan optimal, lingkungan menjadi lebih tertib, serta keselamatan masyarakat pengguna jalan dapat terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
