Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Alam Kinal jadi Sorotan, Ada Apa?
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Alam Kinal jadi Sorotan, Ada Apa?--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Proyek pembangunan Gedung fisik Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur menjadi sorotan publik. Karena pembangunan dilakukan tanpa memasang papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Rabu (18/02/2026).
Minimnya Informasi: Tanpa papan informasi, masyarakat kesulitan mengetahui detail proyek seperti sumber dana, anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana, yang melanggar prinsip keterbukaan publik.
Kondisi ini memicu kritik dan dugaan adanya “proyek gelap” atau kurangnya pengawasan.
Beberapa analisis menyebutkan program Koperasi Desa Merah Putih secara umum berisiko tinggi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat, dan ketiadaan plang proyek menambah kekhawatiran tersebut.
Koperasi Desa Merah Putih yang Sebenarnya Merupakan Program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum.
Program ini didanai melalui skema pinjaman produktif dari bank-bank milik negara (Himbara), bukan hibah langsung atau APBN murni, dengan plafon hingga Rp 3-5 miliar per koperasi dan bunga sekitar 6% per tahun. bertujuan memangkas rantai pasok, menghilangkan peran tengkulak, dan menyediakan layanan keuangan serta pengadaan barang pokok (sembako, pupuk dan lain- lain nya) bagi masyarakat desa.
Legalitas: Koperasi yang sah harus melalui proses musyawarah desa, pembuatan akta notaris, dan pengurusan legalitas resmi di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi masyarakat untuk mengawasi transparansi anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Hingga tahun 2026, implementasi UU KIP pada proyek fisik (termasuk gerai KMP) ditekankan pada beberapa poin krusial:
1. Prinsip Utama UU KIP
Hak Tahu Masyarakat: Setiap warga negara berhak mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan keputusan publik yang diambil oleh Badan Publik (termasuk pemerintah desa).
Transparansi Anggaran: Informasi mengenai penggunaan anggaran negara (APBN/Dana Desa) untuk pembangunan koperasi bersifat terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.
2. Kewajiban Pemasangan Papan Informasi (Plang Proyek)
Pemasangan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi teknis dari UU KIP. Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku pada tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
