Awal Maret Kades di Kabupaten Kaur Mulai Pencairan ADD dan Dana Desa

Awal Maret Kades di Kabupaten Kaur Mulai Pencairan ADD dan Dana Desa

Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Merlianto, S.Sos --radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Kabar baik bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur resmi mengumumkan bahwa pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dibuka pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang.

​Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Merlianto, S.Sos menyatakan bahwa desa-desa yang telah menyelesaikan urusan administrasi dan verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tingkat kecamatan sudah dipersilakan untuk memulai proses pengajuan.

​”Bagi desa yang sudah siap administrasinya dan telah melaksanakan verifikasi APBDes di kecamatan, silakan ajukan pencairan Siltap (Penghasilan Tetap). Tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus pengajuan Dana Desa (DD),” ujar Merlianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Siap Implementasi Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa 2026

BACA JUGA:Menteri PPPA Desak Oknum Aparat Pembunuh Anak di Tual Dipecat dan Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi!

Percepatan Lewat Delegasi Camat

Guna mempercepat proses birokrasi, Merlianto menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait evaluasi APBDes telah didelegasikan langsung ke tingkat kecamatan. Bupati Kaur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pendelegasian wewenang agar Camat membentuk Tim Evaluasi masing-masing.

Hal ini dilakukan agar aspek substansi anggaran—mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan—dapat dikontrol lebih dekat dan efisien di tingkat wilayah.

Syarat Pengajuan Tahap I

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Dinas PMD mengingatkan para Kepala Desa untuk melengkapi dokumen persyaratan Tahap I, yang meliputi:

- ​Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan ADK APBDes.

- ​Surat Kuasa pemindah bukuan Dana Desa yang disertai daftar Rekening Kas Desa (RKD).

- ​Laporan Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2025.

- ​Surat Pengantar resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait