DPMD Kabupaten Kaur Dorong Desa Segera Ajukan ADD, Baru 62 dari 193 Desa Mengusulkan

DPMD Kabupaten Kaur Dorong Desa Segera Ajukan ADD, Baru 62 dari 193 Desa Mengusulkan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mendorong seluruh pemerintah desa agar segera melakukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa agar pencairan dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Foto: Penandatanganan Kesepakatan Pe--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mendorong seluruh pemerintah desa agar segera melakukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa agar pencairan dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, hingga akhir Maret 2026, baru 62 dari 193 desa yang mengusulkan penyaluran ADD.

Berdasarkan data terakhir dari DPMD Kabupaten Kaur, sebanyak 62 desa telah mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa yang selanjutnya dibuatkan pengantar penyaluran lalu diserahkan ke BKAD Kaur. Dari jumlah tersebut, beberapa desa di antaranya telah terverifikasi dan telah disalurkan oleh BKAD Kaur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur,  Erliza Feryanti, S.IP., M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Administrasi Pemerintahan Desa di DPMD Kaur Merlianto, S.Sos mengatakan pihaknya telah mulai melakukan Implementasi Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026.  

"Untuk 62 desa yang telah mengusulkan penyaluran ADD untuk gaji sudah direalisasikan 2 bulan. Penyaluran masih dilakukan secara tunai karena situasi tidak memungkinkan karena momen lebaran," terangnya.

BACA JUGA:Sidak Pasca Lebaran, Pemda Kaur Dorong Kinerja Aparatur yang Terarah dan Akuntabel lewat SKP

BACA JUGA:Wisatawan Diimbau Tetap Patuhi Aturan dan Budaya Lokal Kabupaten Kaur

Namun untuk kedepannya, penyaluran ADD maupun DD akan dilakukan secara non tunai. Untuk itu ia berharap seluruh pemerintah desa yang hingga kini belum melakukan pencairan Alokasi Dana Desa dapat segera menyampaikan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. 

Sehingga proses penyaluran dapat segera dilaksanakan dan dana yang telah dianggarkan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di desa.

Lebih lanjut, pada penyaluran ADD dan DD, ada 2 kategori pemerintah desa yang dipengaruhi oleh Indeks Desa Membangun, yakni Desa Mandiri dan Desa non mandiri. 

Dimana Desa Mandiri akan menerima langsung penyaluran sebesar 60 persen pada tahap pertama. Sedangkan desa non mandiri hanya menerima sebesar 40 persen untuk tahap pertama.

BACA JUGA:Gulai Ikan Mungkus, Masakan Favorit Pemudik dan Wisatawan di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Simak Peta 7 Jalur Sempit Perdagangan Minyak Dunia, Mulai Selat Malaka Hingga Selat Hormuz

Desa mandiri di Kabupaten Kaur meliputi Desa Air Dingin, Desa Pasar Baru, Desa Kepala Pasar, Desa Padang Petron, Desa Selasih, Desa Jembatan Dua di Kaur Selatan. Kemudian Desa Bukit Indah, Desa Pasar Baru, dan Desa Trijaya di Kecamatan Nasal. Serta Desa Tanjung Ganti 1 di Kecamatan Kelak Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: