Muncul Ajakan Aksi Damai GMMSB terkait Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Sasarannya

Muncul Ajakan Aksi Damai GMMSB terkait Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Sasarannya

Ajakan aksi damai oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dan beberapa sasaran lain pada hari Rabu 8 April 2026 muncul di media sosial.--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Ajakan aksi damai oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dan beberapa sasaran lain pada hari Rabu 8 April 2026 muncul di media sosial.

Aksi damai ini akan diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat di Kecamatan Muara Sahung sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan 5 orang lain.

Aksi tersebut akan ditujukan bagi Polres Kaur untuk menuntut agar tetap melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dibebaskan.

Kemudian ke PN Bintuhan yang telah memutuskan melepas salah satu pelaku dari status tersangka lewat putusan sidang praperadilan.

BACA JUGA:Kelebihan John Herdman Dibanding Patrick Kluivert, Ini Kata Pengamat Sepak Bola

BACA JUGA:Bupati Kaur Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Muara Sahung

Terlebih lagi 2 tersangka lain kemudian menyusul untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Kaur.

Masyarakat mendesak PN Bintuhan untuk tidak gegabah dalam memutuskan. 

Selanjutnya massa akan menuju DPRD dan Pemda Kaur untuk meminta agar Lembaga wakil rakyat itu memberikan pendampingan hukum bagi korban.

Dalam salah satu unggahan video di media sosial akun facebook Jonsi Herawansa mengajak seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Muara Sahung untuk terketuk hati atas peristiwa yang menimpa korban. 

"Saya mengajak kita semua untuk dapat menolak, untuk dapat mendesak pengadilan untuk menolak proses praperadilan," bunyi ajakan tersebut.

BACA JUGA:Polres Kaur Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Perusahaan Pribadi AMDK Berseri Putus Kontrak dengan Pemkab Kaur Sejak Agustus 2025, Kok Heboh Sekarang?

Diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: