Riza Chalid Diduga Kabur ke Malaysia, Yusril: Ekstradisi Bisa Ditempuh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.
"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki," kata Yusril, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila keberadaan Riza Chalid di Malaysia dapat dipastikan, maka pemerintah Indonesia akan menempuh jalur ekstradisi dengan pemerintah setempat untuk memulangkannya ke Tanah Air.
"Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini,” ujar Yusril.
BACA JUGA:Siang Ini, Prabowo dan Vladimir Putin Temu 4 Mata, Seskab : Krusial di Tengah Gejolak Global
BACA JUGA:UPTD PPA Kaur Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sejak Awal
“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan, baik dalam konteks MLA (Mutual Legal Assistance) maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia," tutupnya.
Sebagai informasi, pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka dalam 2 kasus kasus korupsi pengadaan minyak di Kejagung.
Pada kasus pertama, ia ditetapkan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
BACA JUGA:Sekda Kaur Jajaki Potensi Budidaya Lobster dengan Dirjen Perikanan Budidaya
BACA JUGA:Anggota DPR RI Sebut MBG Sarat Korupsi
Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung menyebut Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina.
Selanjutnya, belum lama ini, Kejagung kembali menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
