Konflik DPM, Disnakertrans Layangkan Panggilan Ketiga

Jumat 24-07-2020,08:50 WIB

BINTUHAN, BE - Konflik yang terjadi di PT Desaria Plantation Minning (DPM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Semidang Gumay dan Kinal hingga kemarin (21/7) tak kunjung tuntas. Gaji karyawan sampai saat ini belum ada kejelasan dan pembayaran sejak perusahaan ini ditutup akhir tahun 2019 yang lalu. Begitu juga dengan lahan plasma yang tak kunjung diberikan kompensasi dengan petani serta konflik lahan warga yang masuk lokasi Hak Guna Usaha (HGU) juga tak kunjung terselesaikan.

Berkaitan dengan itu Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kaur, kemarin kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada DPM sebelum pihaknya menyerahkan ke penegak hukum bekaitan dengan konflik yang terjadi. Bahkan kemarin Disnakertrans kembali kedatangan perwakilan dari karyawan DPM yakni penasehat hukum sejumlah karyawan mendesak agar kembali dilakukan pemanggilan ketiga.

“Tadi sudah kita gelar rapat ada dua poin kesepakatan kita yakni memanggil pihak DPM sebagai panggilan ketiga dan juga pihak kepolisian bersedia membantu menyelesaiakan persoalan yang ada,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Yunardi ST melalui Kabid Tenaga Kerja Alex Supekri SSos M Si, kemarin (21/7).

Dikatakan Alex, pihaknya melayangkan panggilan agar pimpinan DPM dapat hadir menemui panggilan dinas, namun bila dalam panggilan ini tak juga diindahkan maka tak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihaknya selaian menyerahkan kepada penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

“Jadi pada intinya kita masih berupaya melakukan mediasi, namun bila sudah tak ada solusi kita serahkan saja nanti kepenegak hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum sejumlah kawaryawan DPM yakni Widi Yanhar SH, usai mengikuti rapat kemarin menegaskan hingga kini pembayaran gaji karyawan tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan. Menurutnya ada 90 karyawan yang menguaskaan kepadanya untuk membantu penyelesaian upah yang tak kunjung di bayarkan. Sebab meski prusahan dalam kondisi tidka aktif atau berhenti bekerja, namun pihak prusahan masih wajib membayarkan upah sebesar 50 persen dari total upah keseluruhan yang sampai saat ini belum di bayarkan.

“Dari awal kami sampaikan bila tak ada penyelesaian tak ada pilihan lain kami terpaksa membawanya ke ranah hukum sebab klain kami merasa dirugikan degan kondisi seperti ini,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait