“Tadi sudah kita gelar rapat ada dua poin kesepakatan kita yakni memanggil pihak DPM sebagai panggilan ketiga dan juga pihak kepolisian bersedia membantu menyelesaiakan persoalan yang ada,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Yunardi ST melalui Kabid Tenaga Kerja Alex Supekri SSos M Si, kemarin (21/7).Dikatakan Alex, pihaknya melayangkan panggilan agar pimpinan DPM dapat hadir menemui panggilan dinas, namun bila dalam panggilan ini tak juga diindahkan maka tak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihaknya selaian menyerahkan kepada penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan UU ketenagakerjaan. “Jadi pada intinya kita masih berupaya melakukan mediasi, namun bila sudah tak ada solusi kita serahkan saja nanti kepenegak hukum,” terangnya. Sementara itu, Kuasa hukum sejumlah kawaryawan DPM yakni Widi Yanhar SH, usai mengikuti rapat kemarin menegaskan hingga kini pembayaran gaji karyawan tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan. Menurutnya ada 90 karyawan yang menguaskaan kepadanya untuk membantu penyelesaian upah yang tak kunjung di bayarkan. Sebab meski prusahan dalam kondisi tidka aktif atau berhenti bekerja, namun pihak prusahan masih wajib membayarkan upah sebesar 50 persen dari total upah keseluruhan yang sampai saat ini belum di bayarkan. “Dari awal kami sampaikan bila tak ada penyelesaian tak ada pilihan lain kami terpaksa membawanya ke ranah hukum sebab klain kami merasa dirugikan degan kondisi seperti ini,” tandasnya.(618)