BENGKULU SELATAN (BS) – Proses laporan salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS), Erina Oktriani, SPd dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan ini tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum setelah mereka meminta keterangan para pihak dan saksi-saksi, Minggu (02/08). Ketua Bawaslu, Azes Digusti, S.Kom didampingi anggotanya, Noor Muhammad Tomi, SPd.I, serta anggota Gakkumdu yakni Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman,SH dan Kasat Reskrim Polres BS, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH.S.Ik mengatakan, laporan tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pidana. Laporan tersebut tidak dapat kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantaran, tidak di ketahuinya siapa yang mengambil fotokopi KTP pelapor serta yang memalsukan tanda tangan pada surat pernyataan dukungan pasangan perseorangan, Yogi Primadani-Suherman Majid. Sehingga Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sehingga prosesnya dihentikan. “Karena tidak cukup bukti, proses laporan tidak biasa di lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Azes di ruang rapat Bawaslu BS, Senin (03/08). Sebelumnya, Erina Oktriani, SPd, salah satu komisioner Bawaslu BS melapor ke Gakkumdu BS, Selasa (28/07) siang mengaku namanya dicatut oleh salah satu pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yakni pasangan Yogi-Suhirman. Dalam laporan tersebut, Erina mengaku foto kopi KTP Elektronik miliknya dicatut mendukung pasangan Yogi-Suherman. Padahal dirinya tidak pernah menyerahkan foto kopi KTP untuk mendukung pasangan Bacakada di BS. Diketahuinya adanya dukungan tersebut, saat itu dirinya sedang melakukan, pengawasan pengecekan dukungan tambahan untuk pasangan Yogi-Suherman, Senin (27/07) malam. Namun, dia terkejut melihat fotokopi KTPnya ada diantara belasan ribuan fotokopi KTP yang mendukung Bacakada itu. Sehingga, dirinya meminta Gakkumdu memprosesnya secara hukum.(rjs)
Gakkumdu Hentikan Laporan Komisioner Bawaslu
Selasa 04-08-2020,12:04 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :