NASAL – Paska dikeruk awal akhir tahun lalu, kini pelabunan nelayan Desa Merpas Kecamatan Nasal kembali dangkal. Sebab pasir yang dikeruk dulu tergerus gelombang pasang. Sehingga kembali masuk ke dalam lokasi pelabuhan nelayan. Ini dibenarkan oleh Pjs Kades Merpas Amir Hamzah, S.Pd pada Radar Kaur (RKa). “Memang kini pelabuhan kembali mendangkal. Hal ini akibat hantaman gelombang pasang yang kuat. Selain menarik pasir yang dikeruk tahun lalu. Gelombang juga membawa pasir dari arah tengah ke pinggir,” ujarnya. Tidak banyak langkah, sebut Amir Hamzah, untuk dilakukan pemerintahan desa untuk mengatasi kondisi ini. Sebab selain keterbatasan biaya, juga keterbatasan kemampuan lainnya. Sehingga kalau tidak ada campur tangan Pemda Kaur persoalan pendangkalan pelabuhan tidak bakal bisa diatasi dengan baik. “Kalau untuk mengatasi persoalan pendangkalan pelabuhan ini ke pemerintahan desa. Sudah pasti tidak mungkin selesai. Sebab persoalan biaya menjadi hal yang utama,” sebut dia. Terpisah, nelayan Desa Merpas Yundri (41) mengakui, bahwa pendangkalan pelabuhan kini lebih parah sebelum dikeruk. Tapi nelayan tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Karena untuk pendalaman tidak bisa dilakukan. Sebab harus ada biaya besar, supaya pelabuhan ini permanen dalamnya. “Kami nelayan hanya pasrah saja dengan kondisi ini. Pendangkalan ini terasa dampak buruknya saat mau keluar masuk perahu saat laut surut,” sebutnya. (mrn)
Pelabuhan Dangkal Lagi, Desa Angkat Tangan
Senin 10-08-2020,15:25 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,18:09 WIB
MAKI Sebut Proses Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Nabrak KUHAP!
Senin 13-07-2026,18:02 WIB
Veriffikasi Kadar dan Keaslian 74 Keping Emas Sitaan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Senin 13-07-2026,17:48 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Senin 13-07-2026,17:55 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kaur Dukung Program Gamas
Senin 13-07-2026,18:16 WIB
DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola
Terkini
Senin 13-07-2026,18:16 WIB
DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola
Senin 13-07-2026,18:09 WIB
MAKI Sebut Proses Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Nabrak KUHAP!
Senin 13-07-2026,18:02 WIB
Veriffikasi Kadar dan Keaslian 74 Keping Emas Sitaan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Senin 13-07-2026,17:55 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kaur Dukung Program Gamas
Senin 13-07-2026,17:48 WIB