BINTUHAN - Dengan adanya aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang memperbolehkan penangkapan dan jual beli benur atau bayi lobster, tercatat di Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur, tujuh perusahaan telah memilki izin dari KKP untuk melakukan rutinitas penangkapan benur di Kaur. “Baru tujuh perusahaan yang telah menyampaikan salinan tentang izin penangkapan baby lobster atau benur di Kabupaten Kaur. Karena, tanpa adanya izin, pelaku usaha penangkapan atau budidaya benur bisa diproses secara hukum,” ungkap Kadis Perikanan Kaur Edwar Heppy, S,Sos melalui Kabid Perizinan Usaha Investasi dan Pengelolaan TPI, Ismawan Hasdan, ST, M.Si, kemarin (11/8) Kabid mengatakan telah melakukan koordinasi dengan KKP RI, terkait dengan diperbolehkannya menangkap baby lobster. Namun, semua harus sesuai dengan aturan yang berlalu. Karena, setiap perusahaan yang melakukan rutinitas, baik membeli maupun membudidayakan benur, harus mengantongi izin dari KKP. Tujuh PT yang telah resmi memiliki izin dari KKP, yaitu PT Mata Deka, PT Global, PT Batra Damai, PT Dua Putra Perkasa (DPP), PT Royal Samudra, PT Tania dan PT Bahari Kencana. Sedangkan untuk para nelayan yang telah memiliki izin pengakapan benur di Kabupaten Kaur, belum satu pun yang memilki izin. Karena saat ini masih dalam pengurusan ke KKP melalui Dinas Perikanan. (ujr)
7 Perusahaan Memiliki Izin Tangkap Benur
Rabu 12-08-2020,14:29 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :