Ratusan Nelayan Gagal dapat Izin Tangkap Benur

Jumat 21-08-2020,14:54 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – 106 nelayan Kabupaten Kaur yang ikuti diajukan mendapatkan izin menangkap benur (bayi lobster) dicoret tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Setelah tim melakukan verifikasi terlebih dahulu. Gagalnya ratusan nelayan mengantongi izin menangkap benur ini dikarenakan sebagian sudah pindah profesi dan sebagian lagi karena kurang persyaratan. “106 nelayan yang tidak lulus verifikasi ini tergabung dalam 23 kelompok nelayan,” terang Kadis Perikanan Kaur, Edwar Heppy, S.Sos melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan, Miti Suryani, S.Pi, M.Si. Dikatakan, total nelayan yang diajukan mendapat izin menangkap benur, 979. Setelah dilakukan verifikasi, tinggal 873 nelayan yang tergabung dalam 32 Kelompok Usaha Bersama (KUB). “873 nelayan dalam 32 kelompok ini sudah lulus verifikasi. Namun, belum ada kepastian semuanya akan mendapatkan izin menangkap benur. Namun, mudah-mudahan tidak berkurang lagi,” lanjut Miti Suryani. Dikatakan, saat ini jumlah perusahaan yang telah memiliki izin menangkap maupun budidaya benur dari KKP, baru tujuh perusahaan. Baruju tujuh perusahaan inilah yang sudah boleh melakukan rutinitas pengakapan benur di Kabupaten Kaur. Pembuatan izin bagi para nelayan untuk menangkap benur ini, masih kata Miti Suryani, setelah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12/Permen /KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuh perusahaan yang telah resmi memiliki izin menangkap atau budidaya benur dari KKP, yaitu PT Mata Deka, PT Global, PT Batra Damai, PT Dua Putra Perkasa (DPP), PT Royal Samudra, PT Tania dan PT Bahari Kencana. “Sedangkan untuk nelayan yang memiliki izin menangkap benur di Kabupaten Kaur belum satu pun yang mengantongi izin. Karena saat ini masih dalam pengurusan di KKP melalui Dinas Perikanan,” pungkasnya. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait