BINTUHAN – Setelah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait, KPU Kabupaten Kaur menetapkan 39 titik tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK). Dengan rincian, 25 persimpangan dan 14 sarana umum. Ini disampaikan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner Dividi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan SDM), Yuhardi, S.IP, MH, Rabu (26/8). Ketentuan ini berlaku bagi Pasangan Calon (Paslon) untuk Bupati dan Wabup Kaur maupun Gubernur dan Wagub. Dengan telah ditetapkannya zona hijau, KPU Kaur akan melakukan sosialisasi di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Jumat besok (28/8). Dengan mengundang partai politik. "Diharapkan pengurus partai yang ada di Kabupaten Kaur untuk hadir. Dalam beberapa kali kegiatan sebelumnya, baru sebagian saja orang partai yang hadir. Padahal kegiatan yang KPU gelar sangat penting. Jangan sampai orang partai tidak tahu dan masih bertanya-tanya, padahal sosialisasi sudah dilakukan,” harap Yuhardi. Sehingga tidak ada lagi peserta Pilkada yang melanggar aturan untuk pemasangan APK. Dengan alasan belum tahu maupun alasan lainnya. "Bagaimana partai mau memberikan pendidikan politik yang baik kepada konstituen dan masyarakat, jika sebagian orang partai tidak tahu dan tidak mau mengikuti sosialisasi maupun Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan KPU," terang Yuhardi. Selain penyampaian lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK, lanjutnya, juga akan disampaikan beberapa hal penting lain terkait dengan APK Paslon.(ujr)
25 Simpang, 14 Sarana Umum Tidak Boleh Dipasang APK
Kamis 27-08-2020,16:27 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :