Panwas Kaur Utara Klaim 990 Pemilih TMS

Jumat 04-09-2020,15:19 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

KAUR UTARA – Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan Kecamatan Kaur Utara klaim sedikitnya, 990 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil pengawasan terhadap rekap data Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendapati calon pemilh TMS. Adapun kriteria TMS yakni pindah penduduk, TNI, Polri, meninggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda serta pemilih bukan penduduk. Rekap pleno menyebutkan 5.963 pemilih di Kecamatan Kaur Utara, namun setelah disingkronisasikan data Panwas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkurang menjadi 4.973 jiwa. Kemudian, hasil pencermatan ulang dan perbaikan terdapat penambahan sebanyak 435 berasal dari pemilih baru sehingga menjadi 5.408 jiwa. Ketua Panwas Kaur Utara, Erdi Farizal mengatakan, data ini menjadi acuan dalam rapat pleno penetapan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diplenokan oleh PPS. Pleno ditingkat PPK bisa saja terdapat perubahan data pemilih kembali. Karena, sanding data antara Panwas dan PPK jika ada perbedaan. Oleh karenanya, data pemilih ini belum baku kalau belum final dilakukan pleno. Masing-masing, Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) dilibatkan penyandingan data pemilih ini pada saat pleno PPK. Sehingga, data yang dikirim ke KPU nantinya benar-benar valid dan singkron. “Diperkirakan perubahan jumlah data pemilih di Pilkada ini tidak jauh bergeser setelah dilakukan pleno oleh PPK. Untuk memastikan data tidak tercecer, seluruh PDK dikerahkan untuk hadir dalam pleno,” ujar Erdi Farizal, Kamis (3/9). Menurutnya, pleno PPK ini diharapkan berjalan lancar. Data yang ada tidak berbeda antara Panwas dan PPK. Dengan demikian, menghasilkan data pemilih yang akurat dan tidak ada yang tercecer satupun. Hasil pleno ini akan diumumkan oleh PPK di masing-masing desa. Dengan tujuan agar masyarakat dapat mengecek nama mereka masuk atau tidak di daftar pemilih. Selanjutnya, data kembali diperbaiki hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Di tahap akhir, hasil penetapan DPT kembali diumumkan dan diperbaiki lagi jika masih ada warga yang kehilangan hak suara karena tidak masuk dalam DPT melalui DPT perbaikan,” tutup Erdi Farizal.(xst)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler