BiNTUHAN – Penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, saat ini sedang memburu mantan Kades Wayhawang Kecamatan Maje, MI. Terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017. MI juga diminta kooperatif untuk menyerahkan diri. “Pasalnya, sejak keluarnya hasil audit Inspektorat Kaur sampai saat ini mantan Kades Wayhawang menghilang. Dan belum mengembalikan kerugian negara dari kegiatan DD tahun 2017,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Mantan Kades Wayhawang diminta segera menyerahkan diri. Karena, berlari ke mana pun tetap akan dikejar oleh penyidik. Sementara itu, setelah menetapkan mantan Kades Geramat Kecamatan Kinal ED (39) sebagai tersangka korupsi DD tahun 2018, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak yang lain. Dengan akan memanggil pihak terkait untuk mengetahui aliran dana tersebut. “Saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan dengan akan memeriksa beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan diketahui aliran DD yang diselewangkan tersangka,” lanjut Kasat Reskrim, Minggu (6/9). ED dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke–1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(ujr)
Mantan Kades Wayhawang Diminta Menyerahkan Diri
Senin 07-09-2020,16:36 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :