TANJUNG KEMUNING – Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di acara pesta hajatan kerap terlupakan. Hal ini terlihat jelas para undangan yang mayoritas tidak menggunakan masker sebagai tameng keselamatan kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Zona hijau daerah ini mulai mengendurkan penerapan penggunaan masker saat di keramaian. Padahal, saat pesta memungkinkan masuknya virus menyebar di masyarakat. Sebab, undangan tidak mengetahui secara jelas riwayat perjalanan masing-masing. Bahkan, budaya salaman tetap berjalan sebagaimana biasanya. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius bagi pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Meskipun daerah ini berada di kawasan zona hijau, mestinya tidak mengendurkan untuk selalu waspada dan menerapkan Prokes,” ujar Tarwan (52) warga Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning, Senin (14/9). Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap penggunaan masker. Baik dipusat keramaian maupun aktivitas lain yang bersentuhan dengan banyak orang. Pesta hajatan pernikahan kerap kali tidak memperhatikan Prokes khususnya penggunaan masker. Oleh karenanya, akan sangat rawan adanya kemungkinan penyebaran virus. Penertiban penggunaan masker harusnya bisa lebih ditingkatkan lagi. Izin keramaian yang diajukan oleh pemilik hajat hendaknya dilampirkan surat pernyataan kesediaannya menerapkan standart kesehatan di tengah Covid-19. “Harapan masyarakat, Kabupaten Kaur tetap di zona hijau Covid-19. Penerapan Prokes wajib dilakukan setiap aktivitas yang mengumpulkan orang banyak,” demikian Tarwan.(xst)
Di Pesta, Prokes Kerap Terlupakan
Selasa 15-09-2020,15:30 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :