SEMIDANG GUMAY – Ke depannya Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kaur akan lebih teliti terhadapi calon Pasangan Pengantin (Pastin) yang usianya masih di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan rapat yang digelar di KUA Kecamatan Semidang Gumay, Selasa (29/9. Koordinasi dilakukan menyikapi banyaknya pendaftaran nikah Pastin dengan umur di bawah 19 tahun. Rapat juga digelar guna membahas mekanisme pernikahan di era adaptasi kebiasaan baru. “Ya hari ini (Selasa, 29/9) kami Kepala KUA se-Kabupaten Kaur menggelar pertemuan. Tujuannya adalah untuk membahas banyaknya Pastin di bawah usia minimal yang ingin mendaftar. Ke depannya kami KUA akan lebih teliti terkait batas usia minimal ini,” ungkap Kepala KUA Kaur Selatan, Morfensory, SH.I,MH.I didampingi Kepala KUA Kaur Tengah H Sofian, S. Sos dan Kepala KUA Semidang Gumay Iwanto, SH.I, MH.I pada RKa. Beradasarkan keputusan pertemuan, pihak KUA dapat langsung menolak pendaftaran Pastin. Apabila ditemui ada salah satu pastin yang mendaftar belum cukup umur. Agar dapat mendaftar, pasti tersebut harus meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) terlebih dahulu. “Langsung kami tolak dan kami arahkan untuk mengurus surat dispensasi ke PA terlebih dahulu. Setelah itu baru kami KUA akan memproses pendaftaran akad-nya. Kalau di wilayah tugas saya sampai saat ini ada empat Pastin yang mengajukan pendaftaran dengan surat dispensasi PA,” kata Morfen. Lalu terkait pelaksanaan akad nikah di era adaptasi kebiasaan baru, disepakati dalam pelaksanaannya akan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Seperti harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) juga pembatasan jumlah orang dalam prosesi sakral tersebut. “Pelaksanaan akad nikah tetap dengan mengedepankan Prokes secara ketat,” pungkasnya. (yie)
Banyak Permintaan Nikah di Bawah Umur
Rabu 30-09-2020,18:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:58 WIB
Bupati Kaur Terapkan WFH setiap Jumat, Kecuali Pejabat dan ASN Berikut Ini
Senin 06-04-2026,19:36 WIB
Perusahaan Pribadi AMDK Berseri Putus Kontrak dengan Pemkab Kaur Sejak Agustus 2025, Kok Heboh Sekarang?
Senin 06-04-2026,19:56 WIB
Berikut Pernyataan Resmi CV Benny Putra terkait Penghentian Produksi AMDK Berseri
Senin 06-04-2026,18:17 WIB
Bupati Kaur Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Muara Sahung
Selasa 07-04-2026,10:24 WIB
Muncul Ajakan Aksi Damai GMMSB terkait Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Sasarannya
Terkini
Selasa 07-04-2026,10:53 WIB
6 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Dilanda Banjir, Gubernur Helmi Instruksikan Tanggap Darurat Bencana
Selasa 07-04-2026,10:24 WIB
Muncul Ajakan Aksi Damai GMMSB terkait Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Sasarannya
Selasa 07-04-2026,06:43 WIB
Kelebihan John Herdman Dibanding Patrick Kluivert, Ini Kata Pengamat Sepak Bola
Selasa 07-04-2026,06:28 WIB
Indonesia-Prancis Luncurkan Next Goal untuk Sepak Bola Putri
Selasa 07-04-2026,06:11 WIB