BINTUHAN –173 Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kaur akan menerima Dana Oprasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dengan rincian, 168 MDA dan lima pesantren. Untuk MDA akan mendapatkan dana Rp 10 juta. Sedangkan pesantren akan menerima BOP Covid-19 Rp 15 juta. “Realisasi pengambilan dana akan dilakukan melalui bank dan langsung masuk ke rekening pengelola MDA dan pesantren,” ungkap Kakan Kemenag Kaur Drs H Zainal Abidin, MH melalui Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Isaam, Bujang Ruslan, Rabu (14/10). Ketentuan MDA maupun pesantren untuk mendapatkan BOP, ditentukan oleh Kemenag RI. Sesuai dari data yang ada di kementerian. Bagi MDA yang tidak terdaftar di kementerian, dipastikan tidak akan mendapat BOP Covid-19. Untuk mendaftarkan MDA, pengelola wajib memiliki SIUP. Penyaluran BOP Covid-19 bagi MDA dan pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, pengurus MDA maupun pesantren yang menerima wajib menyiapkan KTP, Surat Keputusan (SK) pengurus lembaga, NSPP atau izin operasi lembaga, stempel dan surat pemberitahuan dari Kemenag. “Apabila ada oknum yang menjanjikan bisa melakukan pengurusan mendapatkan BOP Covid-19, jangan dilayani. Karena penerima BOP Covid-19 sudah ditentukan oleh kementerian,” demikian Bujang Ruslan. (ujr)
173 MDA dan Pesantren dapat BOP Covid-19
Kamis 15-10-2020,14:10 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :