BINTUHAN – Saat melancarkan aksi pertamanya mencabuli cucu, MU (75) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, ternyata main ancam. MU mengancam cucunya, Melati (24) –nama samara, jika tidak mau melayani nafsu birahinya yang sudah di ubun-ubun. Hubungan terlarang layaknya suami dan istri ini terjadi bulan Mei 2020 lalu, pukul 21.05 WIB. Pada malam yang tidak mungkin dilupakan korban, MU mencongkel pintu kamar tempat tidur cucunya. Namun, saat pintu terbuka, korban terbangun dari tidur. Seketika pelaku mengancam akan menyakiti cucunya menggunakan parang apabila tidak mau melayani nafsu birahinya. Takut dengan ancaman, korban terpaksa melayani nafsu birahi kakek tirinya. Begitu terus malam selanjutnya berlangsung hingga bulan Agustus 2020. Setidaknya sudah 23 kali hubungan antara korban dan pelaku terjadi hingga membuat korban hamil. Hingga akhirnya korban yang sudah tidak tahan lagi ke rumah neneknya di Kecamatan Nasal. Korban menceritakan semua dengan neneknya. Neneknya yang sangat terpukul, sedih bercampur marah, melaporkan perbuatan mantan suaminya ke polisi. Diketahui, korban hanya tinggal berdua dengan kakenye dalam satu rumah. Sedangkan neneknya yang sudah cerai sekitar lima tahun lalu sudah meninggalkan rumah dan menetap di Kecamatan Nasal. Sedangkan ayah dan ibu korban sudah berpisah sejak korban masih kecil. Ayah korban berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan ibu korban menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Korban bisa satu rumah dengan pelaku, karena pelaku menikahi nenek korban yang saat ini juga sudah berpisah. Korban dirawat dan dibesarkan pelaku sejak umur dua tahun. “Dari pengakuan tersangka, pertama kali melancarkan aksinya karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membakar celana dalam korban yang ada bercak darah,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Kamis (22/10). Untuk melengkapi berkas perkara, kemarin penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan menyita berbagai alat bukti, mulai dari pisau yang digunakan pelaku mencongkel jendela dan mengancam korban, kasur tempat tidur korban yang dijadikan pelaku tempat melampiaskan nafsunya, serta tempat pelaku membakar celana dalam korban. Kasat menerangkan, pelaku akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(ujr)
Diperkosa, Korban Diancam Pakai Parang
Jumat 23-10-2020,14:31 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :