BINTUHAN - Setiap tahun, para wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya. Untuk mempermudah pelaporan oleh WP itu sendiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan-kemudahan lewat berbagai fasilitas. Selin dengan cara pelaporan manual, DJP telah menyediakan fasilitas pelaporan secara online. Namun nyatanya, dengan kemudahan yang diberikan tersebut, tampaknya belum ampuh membuat WP patuh dalam kewajibannya. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Bus mengatakan, jelang akhir tahun 2020 ini, pihaknya, masih menanti pelaporan SPT tahunan PPh dari wajib pajak di Kabupaten Kaur. Hingga saat ini, WP di Kaur ini masih banyak yang belum lepaorkan SPT-nya. Baik itu wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan. "Menjelang akhir tahun yang tinggal menyisahkan sebulan lebih dikit, DJP dalam hal ini KP2KP Bintuhan mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Kaur, namun belum melaporkan SPT tahunannya tahun 2019 ataupun tahun sebelumnya, agar segera melapor dan membayar pajaknya melalui DJP online," beber Denny. Dijelaskannya, sudah menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP yaitu kewajiban melaporkan SPT tahunan serta membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh kegiatan usahanya. Berdasarkan data dari sistem informasi DJP Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Kaur banyak sekali atau sekitar 60 persen wajib pajak yang terdaftar belum membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan 2019. Lebih lanjut Denny, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pembangunan wilayah Kaur sebagian besar dibiayai oleh pajak. Seperti, untuk membangun jalan lintas membangun jalan-jalan pedesaan dan infrastruktur lainnya. Selain itu juga ada Dana Desa (DD) yang setiap tahunnya dikucurkan oleh pemerintah. Dana itu semua berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat itu sendiri. Harapannya, dari pembangunan infrastruktur tersebut adalah warga di wilayah Kaur dapat menjalankan kegiatan usaha bisnisnya dengan baik. Sebagai timbal balik bagi masyarakat yang sudah memiliki kegiatan usaha dan memiliki penghasilan adalah dengan membayar pajak atas penghasilannya. Titik pajak yang dibayarkan pun tidak besar atau tidak akan membuat bangkrut. Pemilik usaha karena pajaknya hanya dikenai 0,5 persen dari pendapatan bruto yang diperoleh. Sebagai contoh, apabila kita mendapatkan omset kotor sebesar Rp 1.000.000, maka kewajiban perpajakannya hanya Rp 5.000 saja. Bukankah ini tidak memberatkan. "DJP juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya buat masyarakat yang telah membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya. Insya Allah pajak yang telah dibayarkan dengan ikhlas yang digunakan untuk kepentingan rakyat banyak akan menjadi amal jariyah bagi kita semua. Serta membawa keberkahan bagi negara Indonesia. Pajak maju Indonesia maju, pajak maju Kabupaten Kaur juga akan maju," demikian Denny. (roh)
60 Persen WP Belum Lapor SPT
Sabtu 21-11-2020,13:36 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :