BINTUHAN – Hari pencoblosan 9 Desember 2020 tinggal hitungan hari. Tensi politik di Bumi Se’ase Seijean sedikit naik. Saling lapor antar pihak terjadi menjelang hari “H” tak terhindarkan lagi. Kejadian Sabtu malam (28/11) di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal berujung laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dengan pelapor Erlan (39) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal dan laporan penganiayaan ke Polres Kaur dengan pelapor mantan DPRD Kaur Ririn Afriyanto, S.Pd dan Nusirwan (45), ASN, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje. Sementara terlapor penganiayaan, ZM alias Lh (50) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje. Selain itu, Basuan (51) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje juga membuat laporan dugaan penganiayaan. Dengan terlapor keluarga dekat Cawabup 01, Bo (45) warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH mengatakan, dua laporan penganiayaan saat ini telah diterima. Secepatnya penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Kaur kepada korban Nusirwan dan Ririn Afriyanto terjadi saat kedua korban bersama temannya mengendarai mobil tiba-tiba dihentikan pelaku dan teman-temannya di Desa Sinar Banten, Sabtu malam (28/11) pukul 23.35 WIB. Saat mobil berhenti, pelaku LH langsung menarik korban dari dalam mobil dan memukul bagian pipi serta mencekik korban LH. Sembari mengatakan kalau korban ingin membagi-bagi uang ke masyarakat desa. Begitu juga korban Nusirwan, dipukul pelaku dengan menggunakan tangan, sehingga bibir korban pecah. Sedangkan korban Basuan mendapatkan penganiayaan dari terduga pelaku Bo saat melintas di Parda Suka Kecamatan Maje menggunakan mobil Minggu dini hari (29/11) sekira pukul 00.25 WIB. Pelaku kemudian menyetop laju kendaraan korban. Saat mobil korban berhenti, pelaku langsung memukul kaca mobil korban menggunakan tangan serta langsung menarik baju korban dan memukul bagian mata korban. Bawaslu Titip BB ke Polres Sementara itu, Barang Bukti (BB) dugaan pelanggaran Pemilu berupa tiga unit mobil dititipkan Bawaslu ke Polres, Senin (30/11). “Rapat yang dilakukan untuk memperjelas masalah BB berupa mobil. Karena BB tersebut seharusnya berada di Bawaslu Kaur. Untuk keamanan, BB tetap di Polres Kaur dengan berita acara penitipan,” terang Kasat Reskrim. Dikatakan Kasat, rapat bersama KPU, Bawaslu dan warga yang melapor untuk memperjelas duduk persoalan masalah BB yang ada. Setelah dilakukan rapat, disepakati BB tetap di Polres Kaur dengan berita acara penitipan dari Bawaslu. Sedangkan BB lainnya, termasuk uang Rp 43,6 juta tetap di Bawaslu. Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos mengatakan, untuk menindaklanjuti adanya laporan warga tentang dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pengkajian. “Rapat awal akan dilakukan Selasa besok (hari ini, red). Dari hasil rapat bersama dan kajian yang dilakukan, untuk menentukan keputusan dan langkah-langkah yang akan diambil,” demikian Toni Kuswoyo. (ujr)
JELANG COBLOS, SALING LAPOR
Selasa 01-12-2020,15:03 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :