Dendam Pilkada

Sabtu 05-12-2020,12:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

TANJUNG KEMUNING – Calon Kepala Desa (Cakades) diingatkan lebih berhati-hati. Pasalnya, diprediksi bakal ada politik balas dendam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karenanya, Cakades yang pintar tentu tidak ingin terlibat secara langsung dalam kepentingan Pilkada. Cakades yang secara terbuka memberi dukungan ataupun menjadi tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) akan berimbas pada balas dendam politik. Cakades yang ikut dalam tim pemenangan Paslon akan kehilangan suara dari massa pendukung Paslon lawan. “Pilkades akan berjalan sengit, khususnya ajang balas dendam politik Pilkada. Apalagi, jika suara pendukung Paslon yang kalah dalam kontestasi maka akan langsung meninggalkan Cakades yang menjadi lawan politik di Pilkada,” beber Anggi Ariando (39) warga Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning, Jumat (4/12). Cakades yang ikut berjuang bersama Paslon tertentu, sambung Anggi Ariando akan sangat kehilangan suara dukungan. Mengingat, rentan waktu pelaksanaan Pilkada dan Pilkades tidak terlalu jauh. Sehingga, luka politik pemilihan bupati masih sangat membekas dihati. Karenanya, akan menimbulkan keinginan untuk balas dendam untuk mengalahkan. Karena itu, Cakades yang sangat vulgar dalam praktek politik di Pilkada akan menjadi korban. Namun, jika Cakades mampu menyesuaikan diri atau memperbaiki hubungan deplomatisnya maka tetap akan mendapat hati dari massa pendukung lawan politik di Pilkada. Namun, politik balas dendam di Pilkades akan sangat berpengaruh dengan basis suara Cakades. “Masih banyak Cakades yang belum memahami akan kejamnya dunia politik. Karenanya, harus lebih waspada dan hati-hati jangan sampai korban politik balas dendam,” demikian Anggi. Masa Tenang Rawan Pelanggaran Sementara itu, jelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran. Berdasarkan pengalaman lembaga pengawas pemilu pada pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dalam masa tenang 6 sampai 8 Desember ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada juga potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap). Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan (pilkada). “Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12). Dia menjelaskan, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan. “Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21. Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam upaya sinergi antara Bawaslu dan kejaksaan, jajaranya juga memastikan kesiapan Sentra Gakkumdu di daerah. “Yang harus kita antisipasi adalah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sementara terkait dari sisi logistik diharapkan penyelenggara tepat waktu dan jalannya proses pemungutan suara tepat pada waktunya,” tuturnya. Ia melanjutkan, pihaknya juga telah memetakan sejumlah daerah yang dianggap rawan. Bukan cuma pelanggaran, wilayah zona merah Covid 19 juga menjadi perhatian tim Gakkumdu, termasuk polri sebagai pihak pengamanan. Di bagian wilayah zona merah, Kabareskrim mengatakan, akan memantau secara detail sisa waktu kampanye hingga protokol kesehatan di setiap tempat pemungutan suara pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Karena akan ada banyak potensi sengketa yang menimbulkan tindak pidana dan konflik. Ini akan kami koordinasikan dengan Bawaslu dan juga akan kami teruskan kepada pihak kami di setiap daerah penyelenggara Pilkada,” tandasnya. (xst/khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait