TANJUNG KEMUNING – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan harus lebih ekstra hati-hati. Pasalnya, banyak modus baru pemilih eksodus masuk untuk menggunakan hak suaranya. Salah satu modusnya, pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih tetap ngotot ingin memilih dengan cara mengelabui KPPS dan PPS. Caranya, meminta surat rekomendasi pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Jika PPS tidak teliti mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka bisa saja lolos mengeluarkan surat rekomendasi pindah memilih. “Banyak modus yang dilakukan pemilih eksodus untuk menggunakan hak suaranya. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Kaur namun menggunakan hak suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tentu menyalahi aturan. Sehingga, dapat menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Hendra Gusta (49) warga Desa Tanjung Kemuning I, Minggu (6/12). Menurut Hendra Gusta, pengawasan terhadap pemilih eksodus perlu ditingkatkan. Sehingga, mencegah terjadinya PSU. Aturan penggunaan pemilih sudah jelas, oleh karenanya jangan sampai pesta demokrasi di daerah ini ternodai dengan ulah pemilih eksodus yang memaksakan kehendak untuk memilih. Pengawasan yang ketat akan mengurangi resiko terjadinya PSU atau pelanggaran lain. Oleh karena itu, pemahaman dan penguasaan aturan harus ditingkatkan penyelenggara. Kelengahan dan kelalaian PPS dalam merekomendasikan surat pindah memilih ke TPS lain harus dicek terlebih dahulu. “Jangan sampai ada surat pindah memilih padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT. Hati-hati dan selalu waspada dalam merekomendasikan,” tandasnya.(xst)
Modus Baru Pemilih Eksodus
Senin 07-12-2020,14:58 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :