BINTUHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan Kades Babat Kecamatan Tetap, Si (45) sebagai tersangka pembangunan embung tahun 2019, Kamis (10/12). Bahkan Si langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kaur. Kades Babat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan embung yang dananya bersumber dari APBN tahun 2019. Dengan dana Rp 320 juta. Kerugian Negara diketahui Rp 148 juta. Hampir 50 persen dari pagu anggaran atau tepatnya 46,25 persen. “Guna memudahkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tersangka, Si langsung lakukan penahanan dan dititipkan ke tahanan Polres Kaur. Selama 20 hari,” ungkap Kajari Kaur, Nurhadi Pusandoyo, SH,MH Kamis, (10/2). Modus tersangka melakukan korupsi dengan mengurangi volume bangunan serta tidak adanya azas manfaat pembangunan embung tersebut. Sehingga uang negara yang dikucurkan untuk melakukan pembangunan, tidak ada manfaatnya. “Pasal yang diterapkan, yakni pasal 2 dan 3 UU No 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tutup Kajari. Diketahui, untuk mendapatkan bantuan pembangunan embung tersebut, tersangka terlebih dahulu mengajukan proposal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur. Sementara Kades Babat Si mengatakan kalau pembangunan embung sudah dilakukan sesuai dengan Rencana Anggara Biaya (RAB). Dan sudah cek langsung orang dari Kemendes-PDTT. Meski demikian, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. (ujr)
Kerugian Negara Hampir 50 Persen
Jumat 11-12-2020,15:17 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :