Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi

Jumat 08-01-2021,14:41 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Setelah sebelumnya terlapor kasus nikah lagi tanpa persetujuan suami, Fe, diperiksa penyidik unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kaur, Kamis (7/1) penyidik meminta keterangan Kepala Puskesmas (Kapus) Beriang Tinggi, Isis Maini. Tempat terlapor bertugas. “Setelah pemeriksaan terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini yang baru diperiksa satu saksi, yakni Kapus Beriang Tinggi. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi kebenaran laporan dari terlapor,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH. Dari keterangan yang diberikan oleh Kapus Beriang Tinggi, diketahui bahwa terlapor pernah hamil dan saat ini telah melahirkan. Diketahui terlapor hamil karena selama hamil terlapor tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dan wajib ngantor sebelum masa cuti. Keterangan tersebut akan dikonfirmasi ke saksi-saksi lainnya. Lanjut Kasat, dari keterangan terlapor dan saksi-saksi akan dibuktikan. Sehingga akan diketahui kebenaran atas laporan dari korban. Sedangkan apabila laporan korban terbukti, terlapor akan dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama lima tahun jo pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan. Sebagai pengingat Anton Jaka Putra (32) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas mendatangi PPA Polres kaur dan melaporkan istri sahnya kepada PPA Polres Kaur telah menikah lagi tanpa seizin dirinya. Sedangkan status pernikahan mereka belum diputus oleh pengadilan dan masih sah istri pelapor. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler