Merudapaksa Cucu Tiri, Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu 20-01-2021,13:23 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Perbuatan merudapaksa cucu tiri membuat, MU (75) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan terancam 15 tahun penjara. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. Berikut dengan tersangka, berkas telah dilimpahkan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur. Pelimpahan dilakukan secara virtual, Rabu (19/1). Sementara tersangka masih dititip di Sel Polres Kaur. “Tersangka saat ini sudah menjadi tahanan jaksa, setelah dilakukan serah terima. Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH kepada Radar Kaur, Rabu (19/1). Dikatakan Kasat, proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas tersangka lengkap. Setelah dilakukan serahterima tersangka. Tersangka masih dititipkan oleh Kejari Kaur di tahanan Polres Kaur. Serah terima tersangka juga dilakukan melalui virtual. Sebagai pengingat, penyidik PPA Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan MU sebagai tersangka atas perkosaan terhadap cucu tirinya hingga menyebabkan hamil 5 bulan. Pelaku menggauli cucu tirinya hingga berkali-kali, terungkapnya kasus pencabulan kakek bejat tersebut setelah korban hamil dan nenek korban membuat laporan ke Polres Kaur. Kasi Pidum Elyas Mozart Z, Situmorang, SH membenarkan tersangka MU telah menjadi tahanan Kejari Kaur. Saat ini tersangka masih dititip di tahanan Polres Kaur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Bintuhan agar bisa dijadwalkan persidangan.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait