BINTUHAN - Pelaku Curanmor yang berhasil dibekuk tim Patak Robot Polres Kaur dan jajaran, SE (26) warga Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung adalah residivis kasus yang sama. Pelaku merupakan spesialis curanmor lintas Provinsi yang melancarkan aksinya mulai dari Provinsi Lampung, DKI Jakarta maupun Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH dalam konferensi pers, Senin (26/1). "Pelaku beraksi seorang diri. Pelaku seorang residivis, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. Dikatakannya, dalam melancarkan aksinya pelaku memantau tempat yang akan menjadi sasaran kejahatannya. Setelah pasti pelaku menggunakan taksi dan turun di lokasi sasaran pelaku. Pelaku mengambil motor dengan membuka rumah korban dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku menyikat motor para korban. Lanjut Kapolres, selama beraksi di Kabupaten Kaur pelaku terlibat di lima tempat Kejadian Perkara (TKP), semuanya berada di Kecamatan Nasal. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di tangan pelaku empat unit sepeda motor dan sembilan unit HP android berbagai jenis yang belum sempat dijual pelaku. Pelaku sendiri sepisialis Curanmor antar Provinsi Bengkulu. Dari pengakuan tersangka hasil kejahatan pelaku akan dijual olehnya untuk satu unit motor dijual dengan harga Rp 4 juta rupiah, sedangkan HP Rp 500 ribu. Untuk 4 unit motor belum sempat dijual pelaku dan masih disembunyikan pelaku hingga pelaku telah ditangkap anggota Polres Kaur. (ujr)
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Rabu 27-01-2021,14:28 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :